Rabu, 30 Maret 2011

Politik Bahasa Nasional dalam Rangka Pengembangan Bahasa Indonesia

Bukan hal yang baru lagi jika dikatakan bahwa bahasa dan masyarakat merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Tidak mungkin ada masyarakat tanpa bahasa dan tidak mungkin pula ada bahasa tanpa masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berhubungan sehingga terbentuk kerja sama antara individu-individu itu. Hubungan itu hanya mungkin terjadi bila ada alat penghubungnya, dan dalam hal ini adalah bahasa. Bahasa adalah alat penghubung, alat komunikasi anggota masyarakat yaitu individu-individu tadi sebagai manusia yang berpikir, merasa, dan berkeinginan. Pikiran, perasaan, dan keinginan baru terwujud bila dinyatakan, dan alat untuk menyatakan itu adalah bahasa. Apa yang kita pikirkan tidaklah berarti sebelum itu dinyatakan dengan bahasa, dan diketahui, ditanggapi, atau diberi reaksi oleh individu yang lain. Demikian pula dengan perasaan dan keinginan kita. Setelah perasaan, pikiran, dan keinginan itu diwujudkan dengan bahasa dan beroleh tanggapan oleh individu yang lain sebagai anggota masyarakat, barulah ia berarti.
Makin rendah peradaban suatu masyarakat, makin sederhana bahasanya karena anggota-anggota masyarakat itu hanya membutuhkan simbol-simbol sederhana untuk menyatakan keinginan, kemauan, perasaan, serta pikirannya. Yang dinyatakannya dengan bahasanya hanyalah hal-hal yang sederhana yang ditemukannya dalam kehidupannya sehari-hari. Makin berkembang kebudayaan suatu bangsa dan makin tinggi peradabannya, makin luas pula jangkauan pemikirannya, dan karena itu ia membutuhkan bahasa yang berkemampuan tinggi untuk menyatakan semua yang dipikirkannya.
Dalam masyarakat yang sudah maju, fungsi bahasa akan semakin banyak. Bila dalam masyarakat primitif bahasa lebih berfungsi sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari saja agar seorang individu dapat berhubungan dengan individu yang lain sehingga mereka dapat bekerja sama, maka dalam masyarakat yang sudah maju dan berkembang, fungsi bahasa menjadi lebih banyak. Fungsi-fungsi tersebut antara lain dapat berfungsi untuk keperluan pendidikan, untuk administrasi pemerintahan, bagi perdagangan antarnegara dan antarbangsa, politik, ilmu, dan teknologi.
Masyarakat maju dan modern seperti dilukiskan itu membutuhkan bahasa yang mampu digunakan dalam semua keperluan yang disebutkan tadi. Karena itu bahasa harus kaya, bukan saja dalam pemilikan kosakatanya, melainkan juga dalam penggunaan bahasa yang lebih luas. Untuk keperluan pendidikan, ilmu, teknologi, politik, ekonomi, dan kebudayaan dalam arti luas, bahasa membutuhkan istilah serta struktur yang luwes sehingga dapat menampung berbagai macam pengungkapan pemikiran yang tinggi dan rumit. Fungsi bahasa seperti itu tidak dapat diemban oleh bahasa yang miskin, yang tidak berkemampuan untuk mengungkapkan segala hal yang rumit itu. Di sini kita melihat bahwa makin maju suatu bangsa serta makin modern penghidupannya, akan makin berkembang pula bahasanya. Perkembangan bahasa itu harus sejalan dan seiring dengan kemajuan kebudayaan serta peradaban bangsa sebagai pemilik dan pemakai bahasa itu.
Bahasa Indonesia diangkat dari bahasa Melayu yang miskin, bahasa yang pada mulanya lebih bersifat lingua franca sebagai bahasa penghubung antarindividu yang tersebar di Nusantara, yang berbeda-beda bahasanya. Bahasa ini lebih bersifat bahasa pergaulan. Sejak kita merdeka, kita menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara, kita tetapkan pula menjadi bahasa resmi di negara kita dan kita gunakan sebagai bahasa persatuan, bahasa pengantar di sekolah-sekolah, bahasa ilmu dan teknologi. Semuanya itu terjadi karena bangsa kita juga berubah menjadi bangsa modern mengikuti perkembangan dan kemajuan dunia modern. Dengan sendirinya bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu itu harus kita perkaya. Beribu-ribu kata baru muncul, istilah-istilah baru kita ciptakan. Dari segi struktur, kita tingkatkan swadayanya sehingga dapat kita rumuskan segala pikiran yang tinggi dan rumit itu dengan bahasa Indonesia ini. Bahasa Indonesia perlahan-lahan tumbuh menjadi bahasa yang canggih, yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pemakainya.
Hal yang dulu disangsikan oleh bekas penjajah kita, bangsa Belanda, tidak menjadi kenyataan. Bahasa Indonesia dapat menggantikan kedudukan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar pengajaran dan bahasa ilmu. Semuanya itu hanya mungkin karena dengan kesadaran tinggi kita bina bahasa Indonesia menjadi bahasa yang berkemampuan tinggi. Lihatlah bagaimana disertasi untuk mencapai gelar doktor ditulis dalam bahasa Indonesia, bukan dengan bahasa asing, baik ilmu eksakta maupun non eksakta. Bukankah ini suatu bukti bahwa bahasa Indonesia telah berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya yang maju dan modern. Tetapi haruslah diakui bahwa perkembangannya ini belum mencapai puncaknya. Kita masih membutuhkan waktu beberapa dasarwasa lagi bagi penyempurnaannya. Akan tetapi kita harus yakin bahwa kelak bahasa Indonesia menjadi bahasa yang kaya dan mantap seperti bahasa Inggris, Jerman, atau Perancis.
Kongres Bahasa Indonesia yang diadakan tiap lima tahun sekali adalah bukti bahwa kita masih terus-menerus berusaha ke arah menjadikan bahasa Indonesia bahasa yang kaya, yang dicintai oleh para pemakainya, dan digunakan secara sadar dengan baik, baik sebagai bahasa lisan maupun tulisan. Pengadaan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa adalah rangkaian usaha ke arah pengembangan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sungguh berperan nyata dan positif dalam perkembangan dan pengembangan masyarakat Indonesia sehingga bahasa Indonesia haruslah mampu survive di tengah era globalisasi ini sebagai sebuah bahasa yang saya sebutkan di atas, kaya dan mantap seperti bahasa-bahasa lainnya di dunia ini.
Politik Bahasa Nasional
Pada saat ikrar pemuda pada hari Sumpah Pemuda tahun 1928 itu dicetuskan, yang diberi nama bahasa Indonesia itu tidak lain daripada bahasa Melayu. Tetapi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya, bahasa Melayu yang telah berubah nama menjadi bahasa Indonesia itu terus diperkaya. Sumbernya adalah bahasa daerah dan bahasa asing.
Bahasa Indonesia ialah bahasa Melayu yang sudah diperkaya dengan berbagai unsur bahasa daerah dan bahasa asing sehingga ia telah menjelma menjadi satu bahasa baru dari satu bangsa baru yaitu bangsa Indonesia. Karena itu, tidak mungkin kita berbicara tentang bahasa Indonesia tanpa menyinggung bahasa daerah dan bahasa asing. Ketiganya merupakan suatu yang padu, tidak dapat dipisah-pisahkan, dan memiliki hubungan timbal balik. Hubungan itu mempunyai dampak positif maupun negatif. Positif dalam hal sumbangannya untuk memperkaya bahasa Indonesia, dan negatif dalam hal timbulnya interferensi antara kedua bahasa. Pengolahan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional haruslah merupakan pengolahan menyeluruh sebagai kebijaksanaan nasional mengenai bahasa dan sastra kita dan inilah yang disebut “politik bahasa nasional”. Politik di sini tidak mempunyai konotasi seperti politik dalam kenegaraan dalam arti sempit, tetapi berkonotasi kepada kebijaksanaan penanganan masalah kebahasaan dan kesusastraan Indonesia secara nasional. Politik bahasa nasional juga berhubungan dengan sangkut pautnya bahasa Indonesia dengan masalah masalah nasional secara luas.
Tujuan politik bahasa nasional ada tiga, yaitu:
1. Perencanaan dan perumusan kerangka dasar kebijaksanaan di dalam kebahasaan;
2. Perumusan dan penyusunan ketentuan-ketentuan dan garis-garis kebijakan umum mengenai penelitian, pengembangan, pembakuan, dan pengajaran bahasa termasuk sastra;
3. Penyusunan rencana pengembangan kebijaksanaan nasional.
Dalam kebijakan bahasa nasional yang berencana, terarah, dan terperinci itu, kita dapat mengatur fungsi antara bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa daerah di satu pihak dengan bahasa-bahasa asing yang digunakan di Indonesia pada pihak lain. Yang jelas ialah bahwa politik bahasa nasional menempatkan kedudukan bahasa Indonesia pada titik pusat. Bahasa Indonesia menjadi urusan negara karena sesuai dengan bunyi UUD 1945, Bab XV, Pasal 36: “Bahasa Indonesia adalah bahasa negara”. Ketentuan ini memberikan dasar yang kokoh serta resmi mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ketentuan itu, jelaslah bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tidak lagi hanya dipakai sebagai bahasa perhubungan/pergaulan dalam tingkat nasional, melainkan juga sebagai bahasa resmi kenegaraan. Bahasa Indonesia digunakan dalam semua kesempatan, pertemuan, pembicaraan yang sifatnya resmi baik lisan maupun tulisan.
Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki multifungsi, antara lain sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, pendidikan dan pengajaran, pengembangan kesusastraan nasional, peningkatan mutu media massa, dan sebagai penulisan buku-buku pelajaran maupun buku-buku ilmu pengetahuan. Sebagai alat perjuangan bangsa, bahasa Indonesia telah terbukti menjadi alat pemersatu yang paling jitu. Bangsa Indonesia yang terdiri dari beratus-ratus suku bangsa ini dalam masa pertumbuhan yang relatif singkat, perlahan-lahan tetapi tetap dan mantap, membentuk satu bangsa karena ikatan perasaan kebangsaan yang makin lama makin menjadi kuat dan akhirnya mengalahkan rasa kedaerahan yang mulanya sangat kuat pada diri tiap-tiap suku tersebut. Sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia harus menentukan ciri-ciri bahasa baku, bahasa yang menjadi acuan bagi penggunaan bahasa ragam resmi, baik lisan maupun tulisan. Bagaimana bentuk bahasa baku yang dimaksud dan apa itu bahasa baku, siapa yang harus menetapkan bahasa baku itu dan hal-hal lain yang menyangkut masalah itu perlu ditetapkan. Hal itu juga menjadi masalah dan perlu dituangkan di dalam politik bahasa nasional.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Politik Bahasa Nasional
Dalam penentuan politik bahasa nasional, hal-hal yang disebutkan di bawah ini perlu sekali mendapat perhatian:
1. Bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh seluruh bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam bahasa, adat-istiadat, kebudayaan, pendidikan, bahkan kepentingannya.
2. Bahwa bahasa Indonesia mengenal bentuk bahasa lisan dan bahasa tulisan, dan kedua bentuk bahasa itu pada umumnya berbeda. Bahasa lisan di tiap daerah memiliki coraknya sendiri-sendiri karena pengaruh penggunaan bahasa setempat atau pengaruh antarindividu dilihat dari segi kedudukan sosialnya, atau dari segi adat.
3. Bahwa pemerkayaan bahasa Indonesia oleh bahasa-bahasa daerah dan bahasa asing telah menyerap berbagai unsur fonologi, morfologi, dan sintaksis serta kosakata yang tidak sedikit jumlahnya.
4. Bahwa bahasa Indonesia perlu diperkaya dan disempurnakan dengan berbagai istilah agar dapat mengikuti laju perkembangan ilmu dan teknologi modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar