Jumat, 13 April 2012

7 Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

Kita tau sejak awal buah-buahan memang sangat banyak mempunyai manfaat bagi kita. Selain buah-buahan bermanfaat untuk kesehatan, ternyata buah-buahan juga bermanfaat untuk keshatan tubuh. Ini dia buah-buahan yang bisa membantu kita menjaga tubuh agar tetap selalu sehat:
1. Kiwi
Bentuk buah ini memang bisa di bilang kecil tapi jangan tanya manfaatnya, karena manfaat buah kiwi ini banyak banget. Buah Kiwi merupakan sumber potasium –mineral yang membantu turunkan tekanan darah dan bermanfaat bagi sistem saraf otonom yang mengontrol detak jantung, mengandung banyak vitamin E, magnesium serta serat. Menariknya, kandungan vitamin C di dalam kiwi dua kali lipat lebih besar daripada jeruk Lho!.
2. Apel
Apel memiliki kadar antioksidan dan flavonoid yang dapat meningkatkan manfaat vitamin C meskipun kandungan vitamin C-nya tidak terlalu tinggi. Hasilnya, risiko masalah usus, serangan jantung, kanker dan stroke menurun. Jadi jangan anggap remeh buah yang satu ini.
3. Stroberi
Buah yang rasanya sedikit asam ini ternyata dapat melindungi tubuh dari penyebab kanker dan penyumbatan pembuluh darah akibat radikal bebas lho!. Stoberi juga memiliki kandungan antioksidan tertinggi daripada buah lainnya.
4. Jeruk
Katanya kalau makan jeruk sehari sampai 2 atau 4 buah jeruk bisa buat flu pergi jauh, menurunkan kolesterol dan mencegah serta melarutkan batu ginjal. kebiasaan mengonsumsi jeruk juga mampu mengurangi risiko terkena kanker usus besar.
5. Semangka
Selain mengandung mineral hingga 92%, semangka juga memiliki kadar glutathione; penangkal radikal bebas, pengusir racun dan meningkatkan kekebalan tubuh. Semangka juga merupakan sumber utama likopen, antioksidan yang melawan kanker.
6. Jambu Biji
Mengonsumsi Jambu biji secara secara rutin dapat memperlancar sirkulasi darah, menjaga keseimbangan cairan dalam tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi dan mencegah kanker.
7. Pepaya
Pepaya termasuk salah satu makanan yang mengandung likopen, nutrisi yang diketahui sangat efektif dalam mencegah dan memberantas penyebaran sel-sel kanker. Pepaya juga memiliki kandungan lain yaitu sebagai sumber vitamin C, kalium dan asam folat yang membuatnya menjadi buah yang sangat menyehatkan.

Kartu Kredit & Kartu ATM

A. Pengertian Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah salah satu alat pembayaran dan pinjaman tunai yang simple, efesien dan memberikan nilai lebih bagi sipemegang kartu. Kartu kredit merupakan suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail), yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam membayar suatu transaksi. Yaitu, pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kewajiban ekonomi, termasuk transaksi pembayaran atau untuk melakukan penarikan tunai dengan kewajiban melakukan pelunasan/pembayaran pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (Chargecard) atau secara angsuran. Dengan kata lain kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank yang dapat digunakan oleh penggunanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara utang. Bisa juga diartikan secara langsung bahwa kartu kredit adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada penggunanya untuk mendapatkan pinjaman.
Dalam dunia usaha kartu kredit merupakan semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan dari terpinjam (dalam hal ini lembaga bank atau lembaga keuangan lainnya) terhadap peminjam karena mempunyai sikap amanah serta jujur. Oleh sebab itu ia memberikan dana dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Ada beberapa istilah yang sering dipergunakan dalam kartu kredit, yaitu:
1. Limit Kartu Kredit
Kartu kredit memiliki jumlah maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu kredit yang kita miliki (silver, gold, atau platinum). Atas maksimum kredit inilah yang biasa di sebut sebagai “limit kartu kredit”. Kartu silver biasanya limit terkecil yang diberikan adalah 3 juta, gold mulai 8 juta (beberapa bank ada yang memberlakukan gold dengan limit 6 juta), sedangkan platinum mulai 30 juta.
2. Kredit Limit Gabungan
Apila Anda memiliki kartu kredit dengan kartu tambahan maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan. Misalnya kartu Anda limitnya adalah 5 juta dan kartu kredit Anda ini memiliki kartu tambahan atas nama istri Anda maka dua kartu ini limitnya total adalah 5 juta, limit inilah yang disebut seagai limit gabungan.
3. Tanggal Cetak Billing
Ada yang menyebut sebagai “tanggal rekening”, adalah tanggal di mana semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam satu bulan kebelakang di bukukan. Misalnya tanggal cetak billing Anda adalah tanggal 10 setiap bulannya maka bila sekarang tanggal 10 Mei maka semua transaksi yang Anda lakukan per tanggal 11 april sampai 10 Mei akan dibukukan di billing tagihan kartu kredit Anda.

4. Tanggal Jatuh Tempo
Adalah tanggal di mana batas akhir Anda membayar tagihan kartu kredit Anda. Tanggal jatuh tempo biasanya berkisar 14 sampai 20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung Bank bersangkutan). Misalkan tanggal cetak billing kartu kredit Anda adalah tanggal 10 setiap bulannya maka tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda adalah berkisar sekitar tanggal 24 setiap bulannya. Tanggal Transaksi Adalah tanggal dimana anda melakukan transaksi pembelian/tarik tunai dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.
5. Tanggal Posting/Pembukuan Adalah tanggal di mana dibebankannya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.
6. Pembayaran Minimum Adalah jumlah tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah sebesar 10 persen dari total tagihan. Artinya bila Anda memiliki tagihan sebesar 10.000.000 maka kewajiban Anda membayar adalah 10 persen x 10.000.000 yaitu 1.000.000
7. Tagihan Baru adalah jumlah total semua tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.
8. Saldo Lama Adalah total jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.
9. Saldo Baru adalah jumlah yang harus Anda bayar. Saldo baru diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.
10. Interest/Bunga adalah jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Jika tagihan Anda adalah 1 juta dan Anda pada saat tanggal jatuh tempo membayar 1 juta maka Anda tidak akan dikenakan bunga. Tapi jika Anda hanya membayar minimum atau kurang dari 1 juta maka billing Anda bulan depan akan dikenakan bunga.
11. Biaya Administrasi Ada beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayar yaitu biaya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar tepat waktu), biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi kita melampaui batas kredit kartu kredit).
12. Batas Pengambilan Uang Tunai
Jumlah maksimum pengambilan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tunai melalui ATM dengan menngunakan kartu kredit Anda, akan tetapi biasanya bank memberi batasan sekitar 70-80 persen dari total limit kartu kredit Anda. Bila limit kartu Anda adalah 5 juta maka uang tunai maksimum yang dapat Anda amil adalah 80 persen x 5 juta yaitu 4 juta.
13. Personal Loan adalah pinjaman dana diperuntukkan kepada perorangan yang digunakan untuk keperluan apa saja, dan tanpa jaminan. Perhitungan bunga pinjaman dengan sistim bunga flat dan berjangka hingga 36 bulan, produk tersebut di bawah pengelolaan consumer finance.
B. Pengertian ATM
Pengertian ATM. ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM Lalu apa beda kartu ATM dengan kartu Debit.
Kegunaan Kartu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
1. Informasi saldo
2. Informasi kurs
Keuntungan menggunakan kartu ATM
1. Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
2. Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
3. Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
4. Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.
C. Perbedaan Kartu Debit dan Kartu Kredit
Perbedaan dasar dari kedua kartu debit dan kredit adalah pada bentuk pinjaman yang dikeluarkan bank kepada konsumen. Kartu debit lebih menyerupai seperti check, yaitu uangnya langsung dikeluarkan dari rekening bank orang tersebut untuk membayar sebuah transaksi yang sedang dilakukan.

Ada beberapa keuntungan dari kartu kredit dibandingkan dengan kartu debit yaitu:

• Penggunaan uang yang flexible, pemegang kartu memiliki keuntungan untuk dapat dengan mudah melakukan pinjaman, dan dapat melakukan pembelian atau mengeluarkan uang tanpa menggangu rekening dia pada saat itu. Sehingga dia bisa mengeluarkan pengeluarannya lebih dari uangnya pada saat itu (jadi dapat melakukan transaksi pada saat rekening kita kosong uangnya :)).

• Hampir fitur fitur kartu debit seperti pengambilan uang dari ATM juga terdapat pada kartu kredit

• Kartu kredit diterima lebih banyak diberbagai tempat, khususnya pada perdagangan online.

• Kartu kredit memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibanding kartu debit.

• Kartu kredit memberikan cashback dan banyak memberikan penawaran seperti bonus point, sedangkan kartu debit jarang melakukan penawaran.

• Segala pengeluaran anda dengan menggunakan kartu kredit pengeluaran akan tercatat, sehingga akan mudah untuk melacak pengeluaran.

• Tetapi dengan adanya limit pemakaian kartu kredit, anda tidak perlu takut over budget.
kelemahan dari penggunaan kartu kredit adalah sebagai berikut:

• Biaya yang dikenakan kadang tersembunyi, seperti biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya tambahan lainnya, oleh karena itu pengguna kartu harus jeli

• Pembayaran tidak diwajibkan pada bulan itu, tetapi anda akan dikenakan bunga pada tagihannya. Hal ini bisa menyebabkan anda terjebak hutang.

• Sering adanya penipuan kartu kredit yang terjadi setiap hari.

• Kartu kredit bisa digunakan di mesin ATM, tetapi anda akan dikenakan biaya untuk setiap penarikannya


Jadi kartu kredit harus digunakan secara bertanggung jawab dan total jumlah tagihan harus dibayar penuh. Sedangkan dengan kartu debit anda lebih leluasa untuk penggunaan uang dan lebih mudah dibanding check, serta juga lebih cepat dalam penarikan uang. kartu debit dapat digunakan untuk melakukan penarikan uang tanpa biaya administrasi, sehingga kartu debit merupakan cara yang nyaman untuk membawa uang cash kemana saja.
Kerugian dari kartu debit yaitu:

• Keamanannya sangat minim, dan orang lain dapat dapat menggunakan kartu debit untuk memindahkan semua uang dalam satu rekening, jika orang tersebut mengetahui PIN pemegang kartu.

• Kartu debit langsung menarik uang dari rekening anda sehingga keamanan rekening anda sangat rentan, dibanding kartu kredit.

• Kartu debit tidak memeberikan konfirmasi atas transaksi yang dilakukan
Penggunaan kartu debit di indonesia lebih diterima, karena banyak pedagang menggunakannya karena tidak dikenai biaya tambahan.

Sumber : http://sanggarilmuku.blogspot.com/2012/03/pengertian-kartu-kredit.html
http://ricojacson.wordpress.com/2011/06/01/pengertian-atm-anjungan-tunai-mandiri-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/
http://idisastra.blogspot.com/2009/03/perbedaan-kartu-debit-dan-kartu-kredit.html

E - Banking

Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP )

Sumber : http://h4nktrial.blogspot.com/2009/04/pengertian-e-banking.html

Jumat, 16 Maret 2012

Kredit

Pengertian kredit
Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah penandaan.
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere artinya kepercayaan, dengan demikian wirausahawan yang memperoleh kredit dari bank adalah berdasarkan pada kepercayaan dalam hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-benar sudah diyakini, karena dapat dikembalikan lagi oleh sipenerima kredit (nasabah) sesuai dengan waktu persyaratannya.
Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
-pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor) dan
-pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (kreditur.
Macam-macam kredit
Saat ini ada cukup banyak macam kredit yang ada di suatu bank. Nama kreditnya pun bisa berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lain. Namun secara garis besar, jenis-jenis kredit bisa dikelompokkan sebagai berikut.
a. Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
b. Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
c. Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
d. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.
Unsur – unsur Kredit
Unsur yang terdapat dalam kredit adalah :
1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan akan benar – benar diterima kembali dalam jangka waktu tertentu.
2. Waktu, Masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dan kontraprestasi yang diterima pada masa yang akan datang.
3. Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari jangka waktu yang memisahkan antara pemberi prestasi dan kontraprestasi.
Pertimbangan Kredit
1. Karakter (character), yaitu tabiat sarta kemauan si pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan.
2. Kemampuan (capacity), yaitu kesanggupan si pemohon untuk mengembalikan pinjaman untuk memenuhi kewajiban lainnya.
3. Modal (capital)
4. Bidang usaha (line of business)
5. Rekening
6. Pergaulan sosial
7. Permintaan produksi
8. Persaingan
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-kredit-2/

Senin, 05 Maret 2012

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah Bank di indonesia
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

Sejarah
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[rujukan?] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.[rujukan?] Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
De Javasce NV.
De Post Poar Bank.
Hulp en Spaar Bank.
De Algemenevolks Crediet Bank.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
Nationale Handles Bank (NHB).
De Escompto Bank NV.
Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
Bank Nasional indonesia.
Bank Abuan Saudagar.
NV Bank Boemi.
The Chartered Bank of India, Australia and China
Hongkong & Shanghai Banking Corporation
The Yokohama Species Bank.
The Matsui Bank.
The Bank of China.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya


Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/sejarah-perbankan-di-indonesia-2/

Lembaga Keuangan Bank & Non Bank di Indonesia

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).

Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi keungan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
– Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
2. LIKUIDITAS (Liquidity)
– Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
– Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
4. TRANSAKSI (Transaction)
– Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

Sistem Keuangan
Pada prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem, yaitu :
a. Sistem Moneter
Dalam sistem moneter tercakup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro). Departemen Keuangan dan Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi
1. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
2. Menciptakan uang primer
3. Mengawasi sistem moneter
4. Mengelola cadangan devisa
b. Sistem Perbankan
Pada dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia adalah :
1. Bank Umum yang terbagi dalam Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing, bank Campuran
2. Bank Perkreditan Rakyat, yang terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.
3. Bank Bagi Hasil (syariah), yang dibagi atas : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
c. Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Lembaga Pembiayaan
• Perusahaan Modal Ventura
• Perusahaan Sewa Guna Usaha
• Perusahaan Anjak Piutang
• Perusahaan Pegadaian
– Perusahaan Asuransi
– Dana Pensiun
– Pasar Modal
– Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
– Perusahaan Reksadana

Pengertian Bank
Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah " badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
Pengertian Bank Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"

Jenis –jenis Bank
1. Dilihat dari fungsinya.
Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun 1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari kepemilikan
1. Bank Milik Pemerintah
2. Bank Milik Swasta
3. Bank Milik Koperasi
4. Bank Milik Umum
5. Bank Milik Campuran
3. Dilihat dari segi status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri inkaso keluar negeri Travellers cheque negeri, inkaso keluar negeri, Travellers cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.
4. Dilihat dari segi cara penentuan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

PENGGABUNGAN USAHA BANK
1. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap memperhatikan berdirinya salah satu bank dan membubarkan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

2. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank – bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
3. Akuisisi
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank
Lembaga yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan bank adalah Departemen Keuangan.
1. Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pemb konsumen, dan Kartu kredit.
2. Usaha pengasuransian, yang terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
3. Dana Pensiun, terbagi atas: Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
4. Pegadaian.
5. Pasar Modal yang terdiri dari: Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan penyelasaian , Biro Administrasi Efek.


Sumber : http://www.wuryantoro.com/2012/01/ruang-lingkup-bank-dan-lembaga-keuangan.html