Kamis, 12 Mei 2011

Pengertian Negara Demokrasi

Definisi Negara demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, Negara demokrasi ialah suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat itu sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Negara demokrasi sangat menempatkan rakyat pada posisi sentral “rakyat berkuasa”, tetapi dalam praktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambigious atau mempunyai arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide atau mengenai keadaan cultural secara historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi (Budiarjo, 1982 : 50). Hal ini biasa dilihat betapa Negara-negara yang sama-sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikannya secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan hanya pada pembentukan lembaga-lembaga atau aparatur demokrasi, tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun peranan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar